Leasing Galau Beri DP 0% Buat Kredit Mobil dan Motor

Harijal - Jumat, 11 Januari 2019 17:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/01/a24ed9012019_0000untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Freepik

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan yang memperbolehkan uang muka (down payment/DP) boleh 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini belum tentu dimanfaatkan oleh multifinance.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Suranto mengatakan kebijakan tersebut baik untuk mendorong pertumbuhan bisnis multifinance. Namun ia memperkirakan tidak banyak multifinance yang akan menawarkan pembiayaan sepeda motor tanpa uang muka ini.

"Multifinance juga harus tetap menjaga kehati-hatian (prudential). Kalau gencar promo pembiayaan tanpa uang muka bisa kena ke NPF (rasio pembiayaan bermasalah) terlalu berisiko," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).

Suwandi menambahkan pembiayaan sepeda motor tanpa uang muka akan diberikan kepada nasabah yang memiliki profil risiko rendah dengan pendapatan yang besar atau kepada perusahaan yang berisiko rendah yang sudah menjalin kerja sama dengan multifinance.

"Uang muka 0% akan diberikan kepada nasabah eksisting yang punya rekam jejak bagus dengan pendapatan besar dan tingkat utangnya rendah. Tidak akan sembarangan diberikan," tambahnya.

Suwandi mengatakan aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka sebenarnya bukan hal baru. Aturan mengenai ini pernah diterbitkan pada 2016 tetapi tidak banyak perusahaan yang menawarkan DP 0%.

"Tak banyak multifinance yang menawarkan DP 0%. Beberapa ada yang menawarkan tetapi biasanya sudah ada perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Jadi jika ada apa-apa perusahaan ikut bertanggung jawab," jelasnya.

Aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka atau DP 0% diluncurkan pada 2016 dalam bentuk Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid ini, DP 0% bisa diberikan kepada debitur dalam bentuk car ownership program. Syaratnya ada perjanjian kerja sama antara multifinance dengan korporasi yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan.

Pada awal Januari, OJK menerbitkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini mengatur lebih jauh tentang uang muka alias DP [Down Payment]. Dalam aturan ini disebutkan multifinance yang memiliki NPF di bawah 1% bisa menawarkan DP 0%.

(cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden

Ekbis

Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Ekbis

PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi

Ekbis

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.

Ekbis

Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang

Ekbis

Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis