Pemko Pekanbaru Diminta Perketat Izin Tenaga Kerja Asing

Harijal - Rabu, 14 September 2016 18:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/09/a1b000092016_0000_ternyataada300tenagakerjaasingdidumaidalampantauan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda)  retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sejak  Senin (5/9) lalu, DPRD meminta Pemko dalam hal ini Dinas terkait yakni Disnaker dapat menjalankan aturan terutama soal izin tenagak kerja asing yang bekerja di Pekanbaru.

Hal ini dipertegas langsung oleh anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani. Ia menegaskan agar Pemko memperketat izin tenaga kerja asing yang bekerja di Pekanbaru.

"Kita menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi agar tidak memperkerjakan semua tenaga kerja asing di perusahaannya. Perusahaan dapat mengacu pada aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru," tegas Fikri Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (14/9).

Pasalnya dari kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu ke Proyek PLTU Tenayan Raya ada informasi yang masuk banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di sana yang merupakan asal Taiwan, Cina ataupun dari negara lainnya yang bekerja di PLTU Tenayan Raya.

"Memang waktu kita sidak kita tidak menemukannya, karena kita duga sidak tersebut sudah bocor. Namun dalam sidak tersebut, kita jumpai adanya tulisan-tulisan cina di area PLTU Tenayan Raya tersebut. Ini kan baru di kawasan PLTU Tenayan Raya, belum lagi di perusahan-perusahan lainnya yang ada dikota Pekanbaru ini. Untuk itu, persoalan izin tenaga asing di kota Pekanbaru perlu diperketat oleh Dinas terkait," jelas Fikri.

Fikri menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang tenaga asing bekerja di kota Pekanbaru. Tetapi bagi tenaga asing yang bekerja di kota Pekanbaru harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita minta perusahaan dapat prioritaskan tenaga kerja tempatan, apalagi pemerintah kota sudah ada Perda Tentang tenaga lokal. Jadi mau tidak mau pihak perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah kota Pekanbaru," tutur Fikri.

Adanya tenaga asing yang bekerja di kota Pekanbaru ini, bukanlah suatu bentuk kalah saing. "Saya kira anak-anak daerah juga memiliki kemampuan, trampil dan memiliki potensi dalam berbagai bidang," beber Fikri.(eza/rec)

Berita Terkait

Ekbis

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Ekbis

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Ekbis

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Ekbis

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Ekbis

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Ekbis

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru