YLKI: Perusahaan Makanan Harus Cantumkan Label Halal

Harijal - Sabtu, 06 Januari 2018 17:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/01/ba4576012018_0000sertifikasihalalilust.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

MEDAN - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara berharap kepada pemilik perusahaan dan pengusaha makanan di daerah itu untuk mencantumkan sertifikasi halal terhadap produk yang dijual kepada masyarakat.

"Hal tersebut dilakukan, sebagai bukti bahwa produk makanan yang dipasarkan kepada konsumen terjamin kehalalannya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (6/1).

Pencantuman label halal pada setiap produk makanan itu, menurut dia, harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. "Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi para pengusaha penjualan makanan dan jangan dilanggar atau disepelekan," ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang itu.

Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan ummat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari. "Sehubungan dengan itu, pengusaha makanan tersebut harus secepatnya mendaftarkan produk yang dihasilkan mereka ke MUI," ucapnya.

Abubakar mengatakan, sebelum mendapatkan label atau sertifikasi halal tersebut, perusahaan makanan itu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan.

Kemudian, matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan lain sebagainya. "Perusahaan makanan tersebut harus memenuhi persyaratan itu, untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, MUI Sumut membenarkan bahwa "Bolu Meranti" dan "Risol Gogo" yang dikenal sebagai salah satu khas oleh-oleh dari Medan belum mengantongi sertifikat halal. "Setelah masa berlaku sertifikat halal produk CV Cipta Rasa Nusantara itu habis 1 April 2015. Perusahaan itu tidak mengantongi sertifikat halal lagi," ujar Direktur LP POM MUI Sumut Prof H Basyaruddin. (ROL)

Sumber : Antara

Berita Terkait

Ekbis

PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak

Ekbis

Persoalan Kelapa Inhil Bukan Sekadar Hilirisasi dan Ekspor

Ekbis

Nilai Kelapa Inhil Anjlok, Pemerintah Diminta Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor

Ekbis

Bupati Inhil Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Kediaman

Ekbis

Riau Waspadai Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel

Ekbis

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek