Pemkab Kuansing Teken MoU Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dengan Bank Riau Kepri

Harijal - Jumat, 03 November 2017 19:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/11/7e1bbc112017_0000aauntitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Humas BRK
Bupati Kuantan Singingi Mursini menandatangani MoU pelaksanaan transaksi non bersama Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan transaksi non tunai dengan Bank Riau Kepri. Acara ini dilaksanakan di ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (2/11/17). Bupati Kuantan Singingi Mursini langsung melakukan penandatanganan MoU bersama Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dan disaksikan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diwakilkan oleh Asisten II Sekdaprov Riau Masperi, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Edy Natar Nasution, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. H. Aras Mulyadi, M.Sc dan Anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebelum acara Seminar Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Universitas Riau. Turut hadir pada acara ini Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Aspidum Kejati Riau Zainul Arifin, Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Kuansing T.M. Fadly dan Pindesk Corsec Winovri serta tokoh masyarakat asal Kabupaten Kuansing antara lain Prof Drs H. Suwardi Ms Datuk Sastra Negara, Ruspan Aman dan lainnya, serta dihadiri juga dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuansing.

Transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi. Program ini paling lambat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.

Bupati Kuansing Mursini menyampaikan mendukung penuh pelaksanaan transaksi non tunai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemkab Kuansing akan segera memulai seluruh macam transaksi non tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas dan lain-lain. Mursini menjelaskan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu. Selanjutnya Ia menyampaikan transaksi non tunai ini dapat terlaksananya berkat transparansi dan tata kelola yang baik. (hms/brk)

Berita Terkait

Ekbis

Bupati Herman Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2026

Ekbis

Selain Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya

Ekbis

Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru

Ekbis

Hardiknas 2026, Kepala UPT SDN 019 Pandau Jaya Tekankan 3M untuk Kemajuan Pendidikan

Ekbis

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Ekbis

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah