Beli Rumah Lelang Tidak Sulit, Begini Caranya

Harijal - Kamis, 13 April 2017 22:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/7d4ab7042017_0000belirumahlelangtidak.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi: Shutterstock

JAKARTA - Segmen properti yang diincar para property hunter berbeda-beda mulai dari properti untuk digunakan sendiri atau investasi, properti baru atau second. Lalu apakah Anda pernah terpikir untuk membeli properti hasil lelang bank? Faktanya, ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan properti impian dengan harga miring. Sebagai contoh rumah dijual di Gandaria, Kebayoran Baru dengan luas 293 meter persegi dilelang mulai dari Rp3,7 M atau sekitar Rp12,5 juta per meter persegi. Sedangkan untuk harga rumah Kebayoran Baru rata-rata dijual Rp31,9 juta per meter persegi.

Tak dapat dipungkiri jika banyak masyarakat awam yang takut membeli rumah lelang karena rumah tersebut merupakan hasil sitaan bank akibat terjadinya kredit macet. Dahulu untuk mengikuti lelang, Anda harus mendatangi lokasi lelang. Namun sekarang beli rumah lelang bisa secara online melalui website Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Berikut langkah-langkahnya:

1. Mendaftar ke Situs 

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengunjungi situs Lelang DJKN. Di sini Anda bisa langsung mengecek properti yang akan dilelang oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Properti yang akan dilelang tak hanya berbentuk Jika ada properti yang menarik untuk dimiliki, Anda dapat mengikuti lelang untuk mendapatkan properti impian. Kemudian klik tombol sign up untuk mendaftarkan akun Anda. Terdapat beberapa isian yang harus diisi, serta alamat email yang valid untuk memverifikasi akun. Anda akan mendapatkan email kode aktivasi untuk mengaktifkan username Anda. 

2. Pilih Objek yang dilelang 

Setelah akun aktif, Anda bisa langsung sign in dan mengikuti cara beli rumah lelang via online. Pilihlah properti yang Anda inginkan melalui daftar properti yang dilelang berdasarkan kantor wilayah yang mencakup seluruh Indonesia.

3. Daftar dan Bayar 

Setelah memilih objek lelang yang diinginkan, Anda akan diwajibkan untuk mendaftarkan nomer identitas KTP dan NPWP serta menggugahnya dalam bentuk softcopy. Selanjutnya Anda harus mendaftarkan rekening atas nama Anda sendiri untuk kemudian mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk menyetorkan uang jaminan.

4. Mulai Proses Lelang atau Bid 

Setelah dana disetorkan ke VA dan diterima oleh Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Anda akan mendapatkan nomer token yang kemudian menjadi kunci pembuka untuk melakukan lelang atau bid. Sebelum memulai, Anda diharuskan terlebih dahulu menyetujui pernyataan syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda dapat melakukan proses penawaran berulang kali hingga waktu lelang ditutup.

5. Pengumuman Pemenang Lelang

Pada saat tanggal lelang ditutup, akan ada sistem yang otomatis merekapitulasi penawaran harga yang dapat dilihat melalui aplikasi maupun email masing-masing peserta lelang. Email pemberitahuan akan diberikan kepada pemenang dan juga seluruh peserta lelang beserta hak dan kewajibannya.

Bagi Anda yang kalah dalam lelang berhak untuk mendapatkan pengembalian uang jaminan, sedangkan pemenang lelang diminta untuk melunasi objek yang dimenangkan minimal 5 hari kerja setelah lelang yang ditujukan ke Virtual Account. Pemenang lelang dikenakan biaya lelang sebesar 2%-5% dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mudah dan praktis, bukan? (tro)

(rhs/okezone)

Berita Terkait

Ekbis

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Ekbis

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Ekbis

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Ekbis

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Ekbis

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Ekbis

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru