Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 13:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_15_Pelaku-Usaha-Diminta-Perhatikan-Buffer-Zone-Kawasan-Industri.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Hendry Munief.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Perusahaan industri siminta untuk memperhatikan keberadaan zona penyangga (buffer zone) dalam pengembangan kawasan industri. Hal itu berkaitan dengan keseimbangan semua aspek, antara aktivitas industri dengan lingkungan hidup serta kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Demikian disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, Kamis (30/7/2026). Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya masukan dari masyarakat terkait kawasan industri yang belum memperhatikan buffer zone secara optimal. Bahwa buffer zone merupakan elemen krusial.

"Kita di sepanjang Kawasan Industri mendapatkan masukan terkait kawasan penyangga atray buffer zone. Buffer zone pada kawasan industri sangat penting untuk melindungi keselamatan warga, menjaga lingkungan hidup, dan meredam risiko bahaya. Area kosong atau ruang terbuka hijau ini memisahkan lokasi pabrik dari pemukiman," ujarnya.

Kawasan industri seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Buffer zone berperan sebagai area pemisah yang dapat meminimalisir dampak negatif aktivitas industri terhadap pemukiman warga, termasuk dengan penanaman vegetasi, ruang terbuka hijau, hingga pengaturan jarak aman.

Pengelolaan buffer zone bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta peraturan turunan yang mengatur pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Regulasi sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap kawasan industri harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Buffer zone adalah bagian dari itu. Jika ini diabaikan, maka potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin besar," tegas Hendry.

Sebagai anggota Panja Kawasan Industri, ia turut mendorong keseimbangan antara satu sektor industri, lingkungan hidup dan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri untuk lebih serius dalam merancang dan mengelola buffer zone sesuai standar yang berlaku.

Ke depan, Hendry Munief berharap tidak ada lagi kawasan industri yang mengabaikan aspek penyangga ini. Ia menilai bahwa keberhasilan pembangunan industri tidak hanya diukur dari investasi dan produksi, tetapi juga dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

"Pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Buffer zone bukan sekadar pelengkap, tapi kebutuhan utama dalam menciptakan kawasan industri yang berkelanjutan," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil

Ekbis

Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia

Ekbis

Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional dan Konsolidasi Pembangunan Riau

Ekbis

Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai

Ekbis

Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN

Ekbis

Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon