Pelaku UKM Dibebaskan Bea dan Pajak Impor Bahan Baku

Harijal - Selasa, 31 Januari 2017 10:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/01/be52f0012017_pelaku_ukm.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Senin (30/1/2017). (tempo.co)

JAKARTA- Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk dan pajak impor, sehingga biaya produksi bisa dipangkas 25 persen.

Aturan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali, Senin (30/1/2017).

Jokowi berharap jajaran pembantunya di kabinet lebih berpihak ke sektor kecil ini. Menurut dia, meski agak semrawut, pengurusan sektor IKM berdampak langsung dan nyata bagi masyarakat. ''Yang (perusahaan) gede sudah bisa urus dirinya sendiri, seharusnya yang kecil yang harus dibikin gede,'' kata Jokowi, Senin.

KITE merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah dengan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah tidak lagi dikenakan.

Konversi ongkos pembayaran pajak, kata Sri, dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas produksi serta menurunkan harga barang, sehingga semakin kompetitif di pasar internasional. Dengan demikian, dia melanjutkan, kegiatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan desa-desa berbasis wisata IKM bisa meningkat.

Badan Pusat Statistik mencatat, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja, atau lebih banyak dibanding penyerapan perusahaan besar. Kontribusi UMKM mencapai 61,41 persen dalam produk domestik bruto. Produk tekstil, aksesori, dan kerajinan mutiara Tanah Air pun tak jarang digunakan para pesohor dunia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pelaku usaha harus memiliki izin usaha industri agar dapat memperoleh fasilitas ini. Selain itu, mereka diwajibkan mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, serta minimal telah memiliki lokasi usaha selama dua tahun.

Adapun syarat administrasinya antara lain dokumen nomor pokok wajib pajak, surat pelaporan tahunan, surat rencana produksi, dan surat pernyataan yang disahkan notaris.Permohonan dapat diajukan di kantor-kantor bea-cukai," ucapnya. Heru menjamin permohonan selesai paling lama 14 hari kerja sejak berkas lengkap diterima.

Pada tahap awal, terdapat 22 industri yang menerima fasilitas ini. Menteri Koperasi Puspayoga mengatakan akan menunjuk satu koperasi atau badan sebagai koordinator. Koperasi yang ditunjuk tersebut, ujar Puspayoga, selain berfungsi sebagai pengepul barang yang akan diekspor, bisa dijadikan sarana pembiayaan impor bahan baku.

Sentra industri kecil tembaga dan kuningan di Desa Cepogo, Boyolali, menjadi lokasi proyek percontohan rencana tersebut. Dari total 600 perajin di desa itu, terdapat sekitar 150 perajin yang sudah menembus pasar ekspor. ''Desa ini sudah lama melayani pasar ekspor, tapi tidak banyak berkembang.''

Perlu Perbanyak Insentif

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, mengatakan pemerintah perlu memperbanyak insentif untuk pelaku IKM. Selain itu, industri IKM terbukti lebih stabil dan memberikan hasil nyata kepada warga setempat. Dalam krisis 1998 dulu, yang banyak ambruk justru usaha yang besar-besar,kata dia.

Kementerian Keuangan saat ini juga sedang mengkaji penurunan pajak bagi usaha kecil. Sebelumnya, Jokowi secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan pajak dari 1 persen menjadi 0,25 persen. "Kalau Presiden menyampaikan sesuatu, tugas kami menerima instruksi itu dan melakukan persiapan," ucap Sri.***    

Sumber: tempo.co/gonews.com

 

Berita Terkait

Ekbis

Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan

Ekbis

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah

Ekbis

Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing

Ekbis

Luruskan Informasi, Pengawas dan Tim Ahli Koperasi JMB Tegaskan Pertemuan di Kantor Camat Adalah Rapat Koordinasi

Ekbis

Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla

Ekbis

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Desa Senama Nenek