Penghapusan Denda Pajak Riau 2025 Berakhir, Total 317.481 Kendaraan Ikut Manfaatkan

Redaksi - Kamis, 18 Desember 2025 12:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_4926_Penghapusan-Denda-Pajak-Riau-2025-Berakhir--Total-317-481-Kendaraan-Ikut-Manfaatkan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di provinsi Riau sudah berakhir pada 15 Desember lalu. Selama berlangsungnya program ini, total ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkannya.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga mengatakan, awalnya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada 19 Mei sampai 19 Agustus 2025. Kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

"Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut," katanya.

Dari jumlah tersebut, tercatat kendaraan jenis bus yang memanfaatkan program sebanyak 168 unit dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp302.125.313. Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.

"Selanjutnya kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822. Kendaraan jenis Microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450," paparnya.

Selanjutnya untuk kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479. Kendaraan jenis sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.

"Kendaraan jenis sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324," sebutnya.

Dipaparkan Sayoga, total PAD yang berhasil didapatkan selama pemberlakuan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224.942.553.783.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak," katanya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak

Ekbis

Tegas! Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak di Jalan Riau

Ekbis

Pemkab Bengkalis Sosialisasi Pajak Daerah Sistem Digital

Ekbis

Negara Diminta Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan

Ekbis

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 24 Warga Pekanbaru Didenda

Ekbis

Ini Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar