Kasus Penipuan Pandawa, Pengurus Janji Kembalikan Uang Nasabah

Harijal - Senin, 30 Januari 2017 09:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/01/35b4a0012017_kasus_penipuan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28/1/17).

JAKARTA - Saat ini Satuan Petugas Waspada Investasi (Satgas WI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menangani kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Pengurus koperasi itu berjanji akan mengembalikan uang para nasabah selambatnya pada 1 Februari 2017.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo mengatakan sampai hari ini pengurus KSP Pandawa Group belum memberikan laporan kepada Satgas WI. "Pengurus belum melaporkan kepada sekretariat Satgas WI tentang realisasi atas janji yang mereka sampaikan," jelasnya seperti dilansir Republika, Senin (30/1/17).

Hendrikus menegaskan, akan melakukan law enforcement bila pengurus Pandawa Group tidak mengembalikan dana nasabah sesuai janji. Sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah ada beberapa nasabah melaporkan koperasi tersebut ke Polresta Depok.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, akan terus melakukan edukasi keuangan. Menurutnya, langkah itu penting sebagai upaya preventif.

"Dari pengalaman yang kita lihat, masyarakat terkadang tidak sadar atau mungkin juga tidak tahu kalau mereka kemudian dilink oleh masalah-masalah yang sebenarnya tidak rasional," ujar Muliaman, saat ditemui di kantornya, Jumat, (27/1). Meski begitu, ia menyadari edukasi saja tak cukup karena kerugian sudah terjadi pada beberapa masyarakat.

Maka, ke depan OJK bakal terus melakukan langkah-langkah preventif agar kerugian masyarakat bisa dilokalisir tidak menjadi lebih besar lagi. "Oleh karena itu, OJK melibatkan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan para penerbit izin, karena tidak semua lembaga keuangan diawasi OJK, dan terkadang kita pun tidak tahu darimana izinnya," jelas mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut.

Muliaman melanjutkan, OJK juga akan membangun pondasi kuat yang dilatarbelakangi beragam isu. Menurutnya, masalah semacam itu tidak hanya terjadi di Jawa atau Bogor, tapi juga di Makassar, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.(ROL/rec)

Berita Terkait

Ekbis

Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau

Ekbis

Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya

Ekbis

Dolfie Rompas Minta Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Klarifikasi Isu Pertemuan dengan Dubes Singapura

Ekbis

Fraksi PKS DPRD Riau Dorong Pembahasan Perda LGBT Disegerakan

Ekbis

Ancam Warga, Pria di Tapung Hulu Lepaskan Tembakan Saat Dikejar Anggota TNI

Ekbis

Diguyur Hujan Sejak Sore, Malam Ini Atmosfer Pekanbaru Kembali Biru