Minyakita Bakal Didistribusikan Lewat BUMN Pangan

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 14:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_4606_Minyakita-Bakal-Didistribusikan-Lewat-BUMN-Pangan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan Minyakita akan didistribusikan melalui BUMN pangan. Dia mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita

"Jadi nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan seperti Bulog, ID FOOD," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

Tujuan distribusi Minyakita melalui BUMN pangan dalam rangka memudahkan kontrol terhadap Minyakita.

Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag saat ini menunggu harmonisasi terkait Permendag tersebut dan diharapkan Permendag tersebut dapat selesai pada pekan depan.

"Kita menunggu harmonisasi. Mudah-mudahan pekan depan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat sudah final dan menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga.

Selain itu, Kemendag juga sudah melakukan dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi. Nawandaru menyampaikan proses harmonisasi tersebut akan dilakukan di Kementerian Hukum.

Nantinya, Kementerian Hukum yang akan memimpin untuk mengundang kementerian/lembaga terkait guna membahas setiap pasalnya secara rinci.

Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.

Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.

Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga.

Liputan6

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Harga Minyakita Capai Rp17.000, Wali Kota Segera Turun

Ekbis

Dapat Hak Siar Piala Dunia 2026, TVRI Diminta Berbenah

Ekbis

Membongkar Motif di Balik Penataan BUMN

Ekbis

Distributor Diingatkan Salurkan MinyaKita Sesuai Regulasi

Ekbis

Distribusi Minyakita Diperketat, BUMD Riau Dilibatkan

Ekbis

Pengecer Minyakita Wajib Jual Sesuai HET