kabarmelayu.comPEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Riau menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayahnya. Petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib
Pajak (
WP) yang ditaksir senilai Rp4,8 miliar.
Aset yang disita tersebut yakni 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Khusus untuk rekening bank, langkah pemblokiran telah lebih dulu ditempuh sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menegaskan, penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Jika WP tetap tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk rekening bank.
Ardiyanto Basuki juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas dalam operasi tersebut.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," ujarnya.