Program Pemutihan Denda PKB, Dalam Sebulan Tambah PAD Riau PAD Rp31,6 M

Redaksi - Sabtu, 21 Juni 2025 13:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_8916_Program-Pemutihan-Denda-PKB--Dalam-Sebulan-Tambah-PAD-Riau-PAD-Rp31-6-M.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Program Pemutihan Denda PKB Riau yang dimulai 20 Mei 2025 lalu, dalam sebulan menambah PAD Riau Rp31,6 M.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang telah berjalan selama satu bulan mencatatkan hasil yang menggembirakan. Data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, hingga Sabtu (21/6/2025), sebanyak 47.602 unit kendaraan tercatat telah memanfaatkan program tersebut, dengan total pemasukan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita menyebutkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti program yang dimulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang ini sangat tinggi.

Capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, terutama ketika diberikan insentif berupa penghapusan denda.

"Program pemutihan ini memang sangat membantu. Masyarakat jadi lebih ringan membayar pajak tanpa terbebani denda, dan kita juga terbantu dalam meningkatkan penerimaan daerah," ujar Evarefita, Sabtu (21/6/2025).

Selain dari program pemutihan realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan, termasuk yang tidak mengikuti program penghapusan denda, juga menunjukkan angka signifikan.

Tercatat sebanyak 143.624 unit kendaraan membayar pajak, dengan pemasukan pokok pajak mencapai Rp86,8 miliar.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban denda pajak kendaraan yang menunggak.

Bapenda Riau juga terus melakukan sosialisasi dan membuka pelayanan di berbagai titik untuk memudahkan wajib pajak. Program pemutihan ini merupakan salah satu strategi Pemprov Riau dalam mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Selain membantu meringankan beban, ini juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Evarefita.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Gakkum DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11.950.000 dari 29 Pelanggar

Ekbis

Bupati Bistamam Siap Optimalkan PAD Rohil Sektor Pajak

Ekbis

Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK

Ekbis

Warga Pekanbaru Bisa Bayar PBB dan PKB Langsung di Rumah

Ekbis

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T

Ekbis

PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak