Mulai Besok Hingga 19 Agustus 2025, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi - Minggu, 18 Mei 2025 21:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_3102_Mulai-Besok-Hingga-19-Agustus-2025--Denda-Pajak-Kendaraan-Dihapus.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup diskon dan penghapusan denda keterlambatan.
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup diskon dan penghapusan denda keterlambatan. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Gubernur Riau Abdul Wahid menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam membayar pajak agar tidak terjadi tunggakan di masa mendatang.

"Program ini hanya berlangsung sementara. Kami harap masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin," kata Wahid.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

"Bagi yang terlambat bayar pajak, kini bisa melunasinya tanpa denda. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan akan berlangsung selama tiga bulan ke depan," ujar Evarefita.

Menurutnya, selain membantu meringankan beban masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Evarefita juga mengingatkan bahwa program ini tidak bersifat rutin, sehingga masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran pajak selama masa pemutihan berlangsung.

Untuk mendukung kelancaran layanan, warga diminta memanfaatkan alternatif pelayanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat.

"Petugas kami siap melayani, namun kami sarankan menggunakan layanan digital agar lebih cepat dan nyaman," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Penghapusan Denda Pajak Riau 2025 Berakhir, Total 317.481 Kendaraan Ikut Manfaatkan

Ekbis

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 24 Warga Pekanbaru Didenda

Ekbis

Program Pemutihan Denda PKB, Dalam Sebulan Tambah PAD Riau PAD Rp31,6 M

Ekbis

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Rp2,2 Miliar Lebih Masuk PAD Riau

Ekbis

Penghapusan Denda Pajak, Keberpihakan kepada Masyarakat