OJK Tegaskan Aturan Penagihan, Harus Bebas Intervensi dan Kekerasan

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 11:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/04/_3370_OJK-Tegaskan-Aturan-Penagihan--Harus-Bebas-Intervensi-dan-Kekerasan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Otoritas Jasa Keuangan.(Foto: Int)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku. Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum.

Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, Kamis, (24/5/2025) yang merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan serta kepatuhan terhadap hukum.

Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:

- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.

- Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.

- Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.

- Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

- Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.

OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di konsumen@ojk.go.id. OJK juga mengimbau semua pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak konsumen secara serius," bunyi ketentuan itu.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Ekbis

BI-Fast Sejumlah BPD Diretas, OJK Perketat Keamanan Siber Perbankan

Ekbis

Bupati Inhil Terima Kunjungan Kepala OJK Riau dan Jajaran

Ekbis

Debt Collector Keroyok dan Aniaya Wanita di Depan Mapolsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot

Ekbis

Triyoga Laksito Jabat Kepala OJK Riau, Bupati Bengkalis Ucapkan Selamat

Ekbis

Gantikan Endang Nuryadin, Triyoga Laksito Jabat Kepala OJK Provinsi Riau