Sah! UMP Riau 2025 Rp3,5 Juta

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2024 21:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/12/_4305_Sah--UMP-Riau-2025-Rp3-5-Juta.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.

"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," terang Boby Rachmat, Selasa (10/12/24).

Dijelaskan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98.

"Kemudian upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1," jelasnya.

Diungkapkan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Trump Ngotot Caplok Greenland, Remehkan Kekuatan NATO

Ekbis

UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Ditetapkan

Ekbis

UMP Riau 2026 Sudah Disepakati, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur

Ekbis

Penetapan UMP 2026, Pemprov Riau Tunggu PP

Ekbis

UMK Pekanbaru Tahun 2026 Diprediksi Naik 5 Persen

Ekbis

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, UPT SDN 006 Kubang Jaya Taja Lomba