Hingga Juni 2024, BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online

Redaksi - Kamis, 11 Juli 2024 20:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_173_Hingga-Juni-2024--BNI-Blokir-214-Rekening-Terindikasi-Judi-Online.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pemblokiran rekening terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online/daring hingga periode Juni 2024.

Jika dirinci, berdasarkan data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening. Kemudian, pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut perseroan, pemblokiran rekening terhadap ratusan rekening terkait judi online itu merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Dalam memerangi judi online, Royke menjelaskan bahwa BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Dengan menerapkan sistem tersebut, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.

Di sisi lain, BNI turut mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Royke mengatakan langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.

Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," kata Royke.

Antara

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!

Ekbis

Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus

Ekbis

Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE

Ekbis

Sikat Judi Sabung Ayam, Kapolres Kampar: Tidak Ada Ruang untuk Perjudian

Ekbis

Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!

Ekbis

Kecanduan Judol, Pemuda di Tenayan Raya Bobol Tempat Kerja Sendiri