BAGANSIAPIAPI - Ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru secara efektif akan diterapkan mulai Januari 2017.
"Surat Keputusan (SK) mengenai UMK Rokan Hilir dari gubri sudah turun dan itu akan berlaku pada Januari tahun depan," kata kabid Hubungan Industrial dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rohil, Juni Rahmad, SE, M.Si, di Bagansiapiapi.
Disnakertrans sebutnya dalam waktu dekat segera melayangkan surat ke perusahaan yang beroperasi di Rohil untuk dapat menaati ketentuan itu. Jumlah perusahaan yang terdata untuk menjalankan kewajiban itu mencapai 100 perusahaan lebih yang bergerak di sektor perkebunan, minyak bumi dan gas, perhotelan dan jasa serta bidang-bidang lain.
"Terutama perusahaan yang skala menengah ke atas harus menerapkan ketentuan UMK, kalau perusahaan kecil mungkin belum bisa menerapkannya dan akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan seperti diamanahkan undang-undang bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk tahap awal bisa mendapat sanksi administrasi.
"Bagaimanapun harus dijalankan karena itu keputusan yang bersifat final dan mengikat," katanya, Minggu (25/12/16).
Besaran UMK yang ditetapkan mencapai Rp2.305.650. Angka itu diperoleh sesuai dengan perhitungan dengan mengunakan asumsi nasional yang ditetapkan PP nomor 78. Jika dibandingkan pada UMK 2016 terjadi selisih atau kenaikan Rp175 ribu lebih. Ia mengatakan ini merupakan pertama kalinya di Rohil bahwa UMK ditetapkan diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
(halloriau.com)