Hari Ini Batas Akhir, Ini Sanksinya Perusahaan Tak Bayar THR

Harijal - Sabtu, 15 April 2023 19:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/04/361857042023_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini, Sabtu (15/4/2023). Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

THR 2023 ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan maka siap-siap mendulang sanksi dari pemerintah.

Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sanksi yang diberikan berupa denda.

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.

Selain itu juga ada sanksi administratif yang akan diberikan.

Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengehentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan Reza Rizky Darmawan mengatakan, perusahaan memang harus mengatur arus keuangan (cashflow) agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR karyawannya. Tak dipungkiri, pemenuhan kewajiban ini sempat terbengkalai akibat efek domino pandemi Covid-19.

"Tidak ada masalah, karena kewajiban membayar THR masih tetap ada, tinggal bagaimana pengusaha mengatur cashflow saja untuk memenuhi tanggal terakhir pembayaran THR," kata Reza kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/4/2023).

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Ekbis

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Ekbis

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Ekbis

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Ekbis

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Ekbis

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan