Sudah Sesuai Aturan, Pemprov Jateng Pastikan Semen Indonesia Bisa Beroperasi

Harijal - Jumat, 09 Desember 2016 19:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/12/c3f0c8122016_sudahsesuaiaturan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sudah Sesuai Aturan, Pemprov Jateng Pastikan Semen Indonesia Bisa Beroperasi

JAKARTA, kabarmelayu.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono memastikan bahwa pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, tetap bisa terus beroperasi. Menurut dia, tidak ada alasan melarang penghentian pabrik semen.

"Kami dari Pemerintah Priovinsi Jawa Tengah tidak akan memutuskan menghentikan pabrik Semen Rembang. Pabrik semen tetap bisa terus beroperasi.Izin lingkungannya sudah ada dan telah dilakukan perubahan," kata Siswo, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12/16).

Siswo mengungkapkan, izin lingkungan pabrik semen dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai hukum. Izin lingkungan itu diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November dengan Nomor  660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pengoperasian atas nama PT Semen Indonesia di Rembang.

"Jadi izin lingkungan yang lama tahun 2012 sudah dicabut dan terbit izin baru telah diterbitkan pak Ganjar. Pabrik Semen Rembang dapat terus beroperasi, tidak ada penghentian," ucap Siswo.

Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto, yang mengatakan bahwa amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu hanya mengabulkan gugatan terkait izin penambangan saja.

"Jelas secara konteks itu amat berbeda dengan penjelasan izin lingkungan dalam UU Lingkungan Hidup," ujar Agus.

Demikian pula dengan penerbitan izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia, menurut Agus, sudah sesuai aturan hukum. Pasalnya, perubahan izin lingkungan yang terbaru adalah atas nama PT Semen Indonesia, berbeda dengan putusan MA yang menetapkan atas nama PT Semen Gresik.

"Jadi harus dipahami. Amar putusan MA itu atas nama PT Semen Gresik, sedangkan yang baru diterbitkan sesuai perubahan adalah atas nama PT Semen Indonsia. Jadi berbeda kan izin lingkungannya," ucap Agus.

Kemudian pula, Agus menyebutkan, dalam perubahan izin lingkungan yang baru, tidak diperlukan proses awal seperti saat baru pertama kali mengajukan. Apalagi juga sudah diperkuat dengan putusan MA bahwa pabrik semen diminta juga untuk memperbaiki dan melakukan perubahan izin lingkungan.

Guna diketahui, sebelum MA mengabulkan gugatan sekelompok orang terhadap izin lingkungan PT Semen Gresik, majelis hakim di tingkat PTUN Semarang dan PTUN Surabaya telah menolak permohonan tersebut.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah merampungkan 97 persen proses pembangunannya dan siap beroperasi tahun depan. Pabrik Semen Rembang menelan biaya investasi mencapai Rp 4,97 triliun serta diperkirakan mampu berproduksi 3 juta ton setiap tahunnya. (rls/rec)

 

Berita Terkait

Ekbis

Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan

Ekbis

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah

Ekbis

Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing

Ekbis

Luruskan Informasi, Pengawas dan Tim Ahli Koperasi JMB Tegaskan Pertemuan di Kantor Camat Adalah Rapat Koordinasi

Ekbis

Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla

Ekbis

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Desa Senama Nenek