JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan harga acuan untuk sejumlah bahan pangan pokok dan penting. Yaitu, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/ kerbau, dan gula pasir konsumsi.
Simak daftar harga baru 6 jenis sembako berikut ini yang dilansir CNBCIndonesia.com.