Ratusan Mahasiswa IPB Diduga Terjerat Pinjol, Kampus Buka Posko Pengaduan

Harijal - Selasa, 15 November 2022 13:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/11/4f8bdd112022_untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rektor IPB University, Arif Satria. Dok Kementan

JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) segera melakukan empat langkah terkait kabar ratusan mahasiswa dan mahasiswinya diduga terjerat pinjaman online (pinjol) untuk usaha penjualan online.

Rektor IPB Arif Satria menyampaikan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.

"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif di Kota Bogor, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Ketiga, IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online ini. Kemudian yang keempat IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.

Arif menuturkan, pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini.

Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti menyatakan sangat prihatin mendapati berita tersebut.

"Saat ini melalui para wakil dekan kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh," kata Indah.

Penagihan utang berkisar Rp3 juta - Rp13 juta

Sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjaman online hingga didatangi penagih utang ke rumahnya, karena penagihan utangnya berkisar Rp3 juta-Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.

(sumber: Liputan6.com)

Berita Terkait

Ekbis

DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS

Ekbis

Terpilih Aklamasi, Achmad Faisal Reza Ketua Umum KONI Pekanbaru 2026-2030

Ekbis

Empat Bulan Puluhan Kejadian, Warga Pekanbaru Diimbau Waspada Kebakaran

Ekbis

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Ekbis

Musim Haji 1447 H/2026, Ini Pesan Penting untuk Jemaah Riau

Ekbis

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai