PEKANBARU - Para pelaku usaha diimbau agar mendaftarkan merek dagangnya. Ini dilakukan agar, merek dagang itu tak dicaplok orang lain di masa mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah mengatakan, membangun sebuah merek dagang bagi suatu usaha bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan usaha, waktu, dan modal yang tidak sedikit. Hal ini demi membangun citra produk yang kuat di masyarakat.
"Akan menjadi tidak adil bila merek yang dibangun dengan susah payah tersebut ditiru oleh pelaku usaha lain yang tidak bertanggungjawab," ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Pelaku usaha membutuhkan perlindungan hukum atas merek yang dibangun. Agar, pelaku usaha terhindar dari penggunaan merek tanpa hak yang dapat merugikan pemilik sebelumnya.
"Untuk memperoleh perlindungan hukum ini, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya. Untuk usaha ekonomi kreatif sudah ada 80 pelaku usaha yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI)," ungkap Masriah.
Hal ini karena prinsip yang digunakan HKI adalah konstitutif. Artinya, perlindungan baru bisa diberikan jika merek dagang itu sudah terdaftar di pemerintah. (**)