PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengkritisi soal tenaga kerja yang bekerja di PT RFB berkaitan dengan tenaga kontrak yang tidak profesional dan tidak berkompeten karena tidak memiliki sertifikat setelah merekrut nasabah.
"Ini perlu dievaluasi dan ditindak lanjuti bahwa rekrutan seperti ini tidak dibenarkan. Artinya jangan masyarakat tertipu dengan aktivitas ini. Memang keberadaan mereka legal hanya saja mereka memberikan informasi terputus dan tidak detail kepada masyarakat," katanya.
Menurut Azwendi, dampak merugi yang disebabkan ke masyarakat, dapat dilihat dari kondisi masyarakat saat ini bahwa produsi saham belum tepat ada di Pekanbaru. Artinya memang harus punya keahlian khusus karena telah banyak masyarakat yang dirugikan.
"Kegiatan dan tenaga kerjanya segera dievaluasi dan tidak dibenarkan ada di Pekanbaru lagi. Karena apa yang sudah dilakukan tidak profesional dan wajib diberhentikan," tegasnya.
Kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini dinas terkait yakni Disperindag Pekanbaru, Azwendi juga mengingatkan jika berdampak merugikan masyarakat Pekanbaru keberadaan mereka (PT RFB_red) perlu dikaji dan dievaluasi kembali terkait pemberian izin tempat usaha mereka.
"Perlu melakukan moratorium izin tempat usaha yang berkaitan dengan program investasi berjangka atau apapun namanya. Buat kebijakan moratorium kebijakan tempat usaha tersebut agar jelas tidak lagi banyak yang dirugikan," tuturnya.(rec)