Banyak Warga Dirugikan, Keberadaan PT RFB Riskan Ada Di Pekanbaru

Harijal - Selasa, 29 November 2016 18:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/11/594d5e112016_banyakwargadirugikan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/riaueditor.com
Hearing Komisi II bersama PT RFB.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Akibat keberadaan PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) dalam bentuk investasi yang mencapai Rp600 juta membuat keberadaan perusahaan ini dipertanyakan oleh legistatif dan warga Pekanbaru dkarena banyak warga masyarakat yang dirugikan.

Guna mengetahui kejelasan aktifitas yang berada di PT RFB, Komisi II melakukan hearing bersama dengan Kadisperindag Pekanbaru dan Management PT RFB. Dari hearing yang dilakukan bersama bahwa keberadaan PT RFB memang riskan ada di Pekanbaru ketika melihat kondisi masyarakat Pekanbaru saat ini. Usai hearing, Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut tidak membantah bahwa jenis bisnis yang berada di PT RFB adalah legal namun perlu dibuatkan regulasi oleh Pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Memang kalau melihat kondisi warga Pekanbaru saat ini, sangat riskan karena sebagian besar warga Pekanbaru masih awam dengan bisnis investasi seperti ini dan menggunakan perangkat yang mutakhir seperti internet. Apalagi saat ini masyarakat Pekanbaru belum melek terhadap teknologinya karena lebih banyak juga menggunakan ke media sosial," kata Ingot ketika dikonfirmasi usai hearing, Selasa (29/11/16).

Ingot mengaku mengatasi persoalan dampak kerugian besar ke masyarakat perlu langkah strategis dalam mempertimbangkan pola operasional atau SOP nya. "Perlu selektif terhadap izin tempat usahanya. Banyak masyarakat kita terkena resiko, hingga mengakibatkan banyak masyarakat jadi korban," ungkapnya.

Hanya Up tu date Perizinan

Sementara itu, Branch Manager PT RFB cabang Pekanbaru, Liwan mengatakan perdagangan berjangka, izinnya dari badan pengawas perdagangan berjangka, dan lebih ke control selektif dan hasilnya, peluang provit dan faktor resiko.

"Jika ada yang tanamkan sampai Rp600 juta, namanya deposit. Untuk penarikan dana adalah hak semua nasabah. Kalau ada kondisi jual beli di lapangan lebih kepada nasabahnya yang lebih mengetahuinya," ungkapnya.

Ditanya soal izin, Liwan mengaku semua izin sudah diurus, yang diminta hanya melengkapi up tu datenya saja.

"Izinnya belum up to date untuk tahun 2016 ini, karena sebelumnya kita sudah mengantongi izinnya semua," ungkapnya. (rec)

Berita Terkait

Ekbis

PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi

Ekbis

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.

Ekbis

Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang

Ekbis

Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis

Ekbis

Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau, Dorong Anggaran Afirmatif

Ekbis

Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan