Usaha Pertambangan Jadi Kebutuhan dan Sumber Ekonomi Masyarakat

Harijal - Selasa, 28 September 2021 10:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/09/428195092021_usahapertambanganjadikebutuhand.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Usaha pertambangan di Indonesia terutama mineral dan batu bara memiliki dampak yang besar bagi sumber ekonomi. 

Terlebih lagi di daerah, usaha pertambangan tidak hanya berdampak pada ekonomi saja, namun sudah menjadi kebutuhan. Dimana, dengan pertambangan misalnya, kebutuhan batuan atau tanah untuk pembangunan daerah dan desa cukup besar dalam pembangunan rumah atau rumah ibadah oleh masyarakat. 

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara virtual pada dialog Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Media dan Generasi Muda dengan topik “Transformasi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Riau, berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Riau, Senin (27/9/2021). 

Di Provinsi Riau, Syamsuar melihat, meski masih banyak ketiadaan izin usaha pertambangan (IUP), namun pertambangan disana sudah menjadi faktor kebutuhan bagi masyarakat tempatan. 

Yang mana melalui pertambangan, animo masyarakat dan pihak swasta memanfaatkan potensi batuan untuk lapangan pekerjaan dan usaha. 

"Bagi masyarakat tempatan atau masyarakat dari luar mempunyai animo tinggi karena ini adalah peluang kerja dan peluang usaha," jelasnya. 

Kendati demikian, dengan ketiadaan izin usaha pertambangan, terdapat beberapa permasalah diantaranya ketaatan atas hukum atau peraturan rendah, pemahaman serta pengetahuan atas pertambangan yang baik dan benar dinilai rendah. 

Tidak hanya itu, sistem perizinan juga sulit diperoleh karena harus mengurus ke Kementerian ESDM.

"Dengan jarak yang jauh, tidak mungkin masyarakat kita akan bisa ke Jakarta," ujarnya. 

Masalah berikutnya, terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan. Serta Pemerintah Daerah dihadapkan dengan dilema karena tidak punya kewenangan dalam menetapkan lokasi usaha sehingga setiap menerima pengaduan dari masyarakat sulit untuk menyelesaikannya. (MCR)

Berita Terkait

Ekbis

10 Nama Calon Pimpinan Baznas Riau Diserahkan ke Gubernur

Ekbis

Operasi Patuh LK 2026 Dimulai, Ini Sasaran Polresta Pekanbaru

Ekbis

Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Ekbis

Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau

Ekbis

Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya

Ekbis

Dolfie Rompas Minta Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Klarifikasi Isu Pertemuan dengan Dubes Singapura