Sri Mulyani Susun Cara Agar Pemda Bisa Dapatkan Dana Utang

Harijal - Selasa, 29 Juni 2021 19:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/3f76b2062021_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Ungkap 5 Ancaman Ekonomi Dunia/Edward Ricardo

JAKARTA - Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan sumber pendanaan dari utang. Hal tersebut diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dijelaskan bahwa, perluasan akses pembiayaan bagi daerah diikuti dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan, antara lain melalui pengitegrasian persetujuan DRPD atas pembiayaan utang daerah dalam proses pembahasan RAPD.

Dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan baik yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Skema pinjaman daerah akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu pinjaman, meliputi pinjaman untuk pengelolaan kas, pembiayaan defisit APBD, dan penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal BUMD.

"Selain itu, jenis pinjaman akan diperluas yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Daerah juga diberikan pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa obligasi daerah dan suku daerah," seperti dikutip, Selasa (29/6/2021) dalam draft RUU HKPD yang diterima CNBC Indonesia.

Selain itu pemerintah juga mendorong adanya sinergi pendanaan antar sumber pendapatan dan/atau pembiayaan utang daerah, baik dari pendapatan asli daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, kerjasama antar daerah, dan kerja sama antar pemerintah daerah dengan Badan Usaha.

"Dalam rangka penguatan sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat yang lebih signifikan."

Aturan Pembiayaan Utang Daerah di RUU HKPD

Dijelaskan dalam Pasal 153 bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan defisit APBD, pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Obligasi daerah dan sukuk daerah tersebut nantinya akan diterbitkan melalui pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Kendati demikian, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah harus dilakukan dengan persetujuan menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun penerbitan sukuk daerah dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian sukuk daerah terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.

"Barang milik daerah dan/atau obyek pembiayaan dari sukuk daerah dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk daerah," tulis Pasal 154.

Barang milik daerah yang dimaksud dapat berupa tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Aset suku daerah tersebut kemudian tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo sukuk daerah.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

Ekbis

Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat

Ekbis

Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan

Ekbis

Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026

Ekbis

Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden