Subsidi Dihapus, Mulai Juli Bayar Listrik Normal

Harijal - Sabtu, 05 Juni 2021 19:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/c57926062021_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Muhammad Sabki

JAKARTA - Stimulus diskon tagihan listrik bagi pelanggan golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bulan depan akan dihapus. Sesuai dengan kebijakan pemerintah pada saat pandemi covid-19, stimulus untuk listrik ini hanya berlaku hingga Juni 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan ini merupakan keputusan bersama, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

"Ini keputusan nasional, kita pernah juga bareng-bareng satu panggung dengan teman-teman Kementerian Keuangan," kata Rida dalam konferensi pers, Jumat (04/06/2021).

"Tahun ini stimulus bertahap ya, Triwulan I diberikan sesuai program di 2020 dan Triwulan II ini diberikan diskon 50%, dan triwulan selanjutnya nggak sama sekali," lanjutnya.

Pemerintah telah memberikan stimulus sejak April 2020 lalu kepada golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagai upaya mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Tahun ini program stimulus listrik ini berlaku dengan adanya pengurangan secara bertahap hingga Juni 2021. Pada Januari-Maret 2021, pemerintah masih memberikan diskon tagihan listrik 100% bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, Bisnis 450 VA, dan Industri 450 VA.

Bagi pelanggan rumah tangga 900 VA diberikan diskon tagihan 50%. Selain itu, pemerintah juga membebaskan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen untuk golongan Sosial, Bisnis, dan Industri 100%.

Mulai April-Juni 2021 ini, pemerintah mengurangi besaran diskon tagihan listrik tersebut. Bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, Bisnis 450 VA, dan Industri 450 VA, diskon tagihan listrik hanya sebesar 50%.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA diberikan diskon tagihan 25%. Dan untuk biaya rekening minimum dan biaya beban atau abonemen untuk golongan Sosial, Bisnis, dan Industri hanya diberikan diskon 50%.

Dengan demikian, mulai Juli pemerintah tak akan lagi memberikan diskon tagihan listrik kepada golongan pelanggan tersebut.

Untuk pemberian diskon tagihan listrik selama Januari-Juni 2021 ini, pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi sebesar Rp 6,9 triliun.

Terdiri dari stimulus tagihan listrik untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp 5,67 triliun dan pembebasan biaya beban dan biaya rekening minimum Rp 1,26 triliun. (*)

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

Ekbis

Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat

Ekbis

Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan

Ekbis

Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026

Ekbis

Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden