Batas Miskin Jakarta Rp3,9 Juta per Bulan, Apa itu Garis Kemiskinan?

Harijal - Senin, 15 Februari 2021 21:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/02/4bbe13022021_untitled19.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi Kemiskinan (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

JAKARTA - BPS mengumumkan garis kemiskinan Indonesia sebesar Rp458.947 per kapita per bulan, di September 2020. Tidak hanya per kapita, BPS juga mengumumkan garis kemiskinan per rumah tangga miskin menurut provinsi dan daerah. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan standar garis kemiskinan yang tinggi.

Namun sebelum mengulas itu, mari kita pahami apa itu garis kemiskinan.

Apa itu garis kemiskinan?

Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita/rumah tangga per bulan di bawah garis kemiskinan.

Dengan acuan tersebut, mereka yang memiliki pendapatan di bawah garis tersebut tergolong sebagai penduduk miskin.

1. Garis kemiskinan di Jakarta per rumah tangga sebesar Rp3,9 juta per bulan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan per rumah tangga di DKI Jakarta pada Sepember 2020 sebesar Rp3,89 juta atau bila dibulatkan adalah Rp3,9 juta. Sementara itu, Jawa Barat hanya sebesar Rp 2,06 juta per rumah tangga per bulan, Jawa Tengah (Rp1,82 juta), Yogyakarta (Rp2,1 juta) dan Jawa Timur (Rp1,79 juta).

Sementara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatatkan garis kemiskinan per rumah tangga tertinggi di bawah DKI Jakarta. Garis kemiskinan di Kaltim sebesar Rp3,79 juta per rumah tangga dan Kaltara sebesar Rp3,6 juta.

"Sementara di Sulsel adalah Rp1,77 juta per rumah tangga per bulan. Garis kemiskinan ini kita harapkan interpretasinya mudah dipahami dibanding per kapita," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021).

2. Garis kemiskinan Indonesia sebesar Rp458.947 per kapita per bulan

Sementara itu, BPS mengumumkan garis kemiskinan Indonesia sebesar Rp458.947 per kapita per bulan di September 2020. Angka ini mengalami peningkatan 4,18 persen dibandingkan September 2019 dan naik 0,49 persen dibandingkan Maret 2020.

Adapun komponen garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM). Merujuk dari garis kemiskinan nasional yang sebesar Rp458.947 per kapita per bulan, peran dari GKM sebesar 73,87 persen sedangkan GKBM sebesar 26,13 persen.

3. Angka kemiskinan di seluruh provinsi Indonesia mengalami kenaikan

Sementara itu, angka kemiskinan di seluruh provinsi Indonesia mengalami kenaikan. Dari 34 provinsi yang tercatat, rata-rata kenaikan kemiskinannya tidak mencapai 1 persen.

"Kalau per provinsi hampir seluruh provinsi mengalami kenaikan kemiskinan. Mulai dari september 2019 ke September 2020," katanya.

(sumber: idntimes.com)

Berita Terkait

Ekbis

Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat

Ekbis

Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan

Ekbis

Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026

Ekbis

Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden

Ekbis

Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan