Program Kepemilikan Rumah Tapera Cuma Untuk Warga Miskin

Harijal - Sabtu, 29 Agustus 2020 12:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/08/c0a3d5082020_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
BP Tapera menyatakan program kepemilikan rumah cuma untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kelompok non-MBR dapat menikmati imbal hasil. Ilustrasi.

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan manfaat program kepemilikan rumah hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kendati demikian, peserta yang merupakan kelompok nonMBR tetap dapat mengikuti Tapera dengan tambahan imbal hasil (return) dalam jumlah tertentu.

"Jadi peserta MBR memakai arus kas (cashflow) peserta nonMBR yang relatif kuat. Peserta nonMBR tetap mendapatkan imbal hasil," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Infobank Jumat (28/8).

Gatut menjelaskan kriteria MBR yang dimaksud yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah atau mengajukan pembiayaan rumah pertama.

Pemberian fasilitas pembiayaan itu juga mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Selain pembiayaan KPR, peserta juga bisa menggunakan dana Tapera untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah lama.

"Jadi dari sisi aspek peserta ada peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan pertama ada peserta yang bisa. Di sinilah sebetulnya perwujudan dari konsep gotong-royong," jelas Gatut.

Menurut Gatut, nantinya cashflow yang digunakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan rumah untuk MBR berasal dari alokasi pemanfaatan dana simpanan yang persentase mencapai 30-50 persen.

Sementara, dana pemupukan simpanan yang dapat digunakan oleh peserta baik MBR maupun nonMBR adalah sekitar 40-60 persen dari jumlah simpanan peserta.

"Dana itu dikelola dipupuk dan diproduktifkan. Sementara simpan yang dialokasikan pemanfaatan dana itu akan langsung disalurkan ke peserta melalui bank," jelas Gatut.

Di luar itu, BP Tapera juga mengalokasikan 5 persen dana simpanan sebagai cadangan untuk memastikan peserta yang kepesertaannya berakhir bisa mencairkan simpanannya.

"Prinsipnya simpanan harus bisa dikembalikan Jadi kami harus punya kewajiban untuk memastikan simpanan peserta ini nantinya bisa kembali berikut hasil pemupukannya," tandasnya.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Rusak Hutan Mangrove, Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka

Ekbis

Prabowo Hadir di Riau, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau kecewa

Ekbis

Kualitas Udara di Pekanbaru Tak Sehat, Kurangi Aktivitas Luar Rumah, Gunakan Masker

Ekbis

447 Hotspot Terpantau, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Riau

Ekbis

Tumbangkan Juara Bertahan, Alam Cahyo Juara Pacu Jalur 2026

Ekbis

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan