PHK Massal Pabrik Sepatu, Puluhan Pabrik Setop Produksi

Harijal - Selasa, 18 Agustus 2020 16:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/08/700c77082020_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

JAKARTA - Permintaan sepatu di dalam negeri maupun ekspor mengalami tekanan yang berat.  Tak sedikit pabrik-pabrik sepatu memilih untuk menutup pabriknya karena tak ada sama sekali permintaan, dampaknya pada PHK karyawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri membeberkan nasib industri sepatu saat ini. Setelah 5 bulan dihajar oleh pandemi Covid-19, sudah banyak pabrikan yang menjadi korban. Banyak pabrik yang harus gulung tikar akibat menurunnya permintaan.

"Ada yang betul-betul stop produksi sekitar 18%. Mereka sangat kesulitan akhirnya nggak kuat juga," kata Firman kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/8).

Data Aprisindo, dari anggota mereka yang merupakan produsen sepatu, sebanyak 120 produsen, artinya sekitar 20-an lebih yang tutup pabrik. Dampaknya sudah ada puluhan ribu pegawai yang terkena dampak. Apalagi, utilitas produksi pun sudah jauh dari kata normal.

"Jauh ya, sekarang utilitas (tingkat pemanfaatan kapasitas produksi) 32%. Jadi yang masih jalan masih banyak tapi volume mengecil. Banyak yang lakukan 3 hari kerja, 2 hari libur, masih banyak seperti itu," jelasnya.

Di tengah kesulitan itu, Firman mengaku pelaku usaha butuh bantuan untuk lebih cepat pemulihan. Namun justru muncul sejumlah regulasi yang memberatkan.

Regulasi itu di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

"Beredarnya produk ada izin edar. Kalau di Kemenkes ada BPOM, Kementerian Perindustrian ada SNI. Ini Kemendag keluarkan Permendag, ada syarat standar mutu lagi, sebenarnya itu duplikasi pengaturan, karena bicara standar mutu juga. Ketika dilihat lebih dalam lagi sangat memberatkan. Masalahnya peraturan-peraturan ini ada tumpang tindih dalam pengawasan, jadi sewaktu-waktu bisa aparat hukum, selama ini kita harap pembinaan," katanya.

Industri alas kaki termasuk yang banyak terjadi PHK massal. Kasus PHK massal terungkap ke publik misalnya PT Shyang Yao Fun Kota Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal 2.500. Produsen sepatu buyer Nike ini merelokasi pabrik ke Jawa Tengah. Setelah itu, ada PHK massal 4.985 pekerja PT Victory Chingluh Indonesia, selaku produsen buyer Nike dan Adidas.

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat

Ekbis

Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan

Ekbis

Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026

Ekbis

Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden

Ekbis

Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan