PLN Buka Layanan Foto Meteran Listrik Mandiri Mulai Hari Ini

Harijal - Rabu, 24 Juni 2020 13:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/06/4214e1062020_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Adhi Wicaksono).
PT PLN (Persero) menyediakan saluran bagi pelanggan untuk mengirimkan foto meteran listrik secara mandiri sebagai dasar perhitungan tagihan pascabayar.

JAKARTA - PT PLN (Persero) menyediakan layanan lapor meteran listrik secara mandiri untuk menghindari keluhan pelanggan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Perseroan menyatakan telah menurunkan petugas untuk mencatat stand meter langsung ke rumah pelanggan per Mei lalu. Namun, bagi pelanggan yang belum didatangi petugas dapat melakukan pelaporan daring untuk menghindari tagihan listrik yang membengkak.

Dengan memanfaatkan layanan Baca Meter Mandiri, pelanggan dapat mengambil foto dari stand meter dan mengirimnya lewat pesan singkat WhatsApp. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik.

Pelanggan dapat mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0812-2123-123. Tulis pesan 'Halo' dan pesan otomatis yang muncul akan mengarahkan pelanggan ke langkah selanjutnya.

Untuk melakukan baca meter mandiri, ketik '2' dan instruksi lanjutan akan muncul. Pelanggan tinggal memasukkan nomor ID pelanggan untuk melanjutkan proses yang ada.

Jika ID pelanggan dan hari baca telah sesuai, ketik angka stand kWh meter beserta foto kWh meter. Ingat, foto yang dikirimkan harus jelas atau bisa dibaca.

Setelah itu, PLN akan memverifikasi data yang dikirimkan.

Pelayanan Baca Meter Mandiri dilakukan setiap bulan pada tanggal 24 sampai 27, pengiriman angka stand dan foto kWh meter di luar tanggal tersebut tidak bisa dijadikan perhitungan tagihan listrik. Melainkan hasil pencatatan yang dilakukan petugas PLN.

Namun, jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun lokasi kWh meter tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka tagihan masih akan merujuk pada perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir.

Pelanggan dapat menghubungi layanan Contact Center PLN 123 untuk informasi lebih lanjut atau menyampaikan pertanyaan dan keluhan.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Disanksi Denda oleh Komdis PSSI, PSPS Pekanbaru Layangkan Surat Keberatan

Ekbis

10 Nama Calon Pimpinan Baznas Riau Diserahkan ke Gubernur

Ekbis

Operasi Patuh LK 2026 Dimulai, Ini Sasaran Polresta Pekanbaru

Ekbis

Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Ekbis

Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau

Ekbis

Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya