JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran dampak dari mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia. Saleh menilai dampak dari merebaknya virus corona bisa menimbulkan gelombang PHK dalam skala besar.
"Terjadinya PHK dan meningkatnya pengangguran di Indonesia memang adalah merupakan konsekuensi dari merebaknya virus Corona di Indonesia. Kemudian disusul juga dengan beberapa kebijakan pemerintah yang memang berdampak secara ekonomis pada para buruh dan tenaga kerja kita," kata Saleh saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (14/4/2020).
Saleh mengaku telah mendapat informasi maraknya buruh yang sudah mulai dirumahkan. Dari data yang diterima Saleh, sudah ada 1,5 juta buruh serta pekerja yang dirumahkan. 10 persen dari buruh tersebut, ternyata sudah resmi di PHK.
Oleh karenanya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak agar pemerintah mengantisipasi potensi terjadinya kembali PHK secara besar-besaran, dalam beberapa bulan kedepan. "Nah ini memang dampak yang harus diantisipasi pemerintah sejak jauh hari terutama jika memang arus PHK ini semakin tinggi," terangnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah membuka ruang diskusi antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi dalam menekan pemutusan hubungan kerja. Hal itu, penting dilakukan agar tidak terjadi keterpurukan kondisi sosial di tengah pandemi Covid-19.
"Langkah yang bisa dilakukan pemerintah yaitu memang sejak awal harus mencegah terjadinya PHK itu penting sekali dilakukan. Oleh karena itu perlu, pertama harus ada pembicaraan trilateral antara pihak pekerja, pemerintah, dan juga pengusaha," ujarnya.
Pemerintah serta pengusaha dan buruh, kata Saleh, bisa mengambil beberapa langkah agar tidak banyak pekerja yang di-PHK. Salah satunya, yakni dengan mengurangi jam kerja bagi para buruh dengan konsekuensi gajinya juga dipangkas.
"Atau bisa juga mengurangi gaji dari para direksi yang kedudukannya tinggi di perusahaan itu. Sehingga itu bisa membantu menalangi anggaran biaya yang ada di dalam perusahaan," kata Saleh.
"Ketiga, tentu pemerintah bisa memberikan insentif dan stimulus untuk para pekerja ini. Bisa juga memberikan kemudahan baik dari sisi perizinan atau birokrasi, kalau perlu ada keringanan dalam hal pembayaran pajak yang diwajibkan kepada perusahaan itu," sambungnya.
(okezone.com)