Produk Rapid Test Online Dihapus, Penjual Bisa Kena Sanksi

Harijal - Senin, 13 April 2020 19:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/04/9d20dc042020_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Farid)
Ilustrasi. Penjualan rapid test Covid-19 marak di ecommerce.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut tengah melakukan penghapusan konten jualan online (take down) alat rapid test Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2 yang marak dijual di berbagai ecommerce.

Hal ini diungkap Direktur Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menangapi maraknya penjualan alat tes cepat (rapid test) virus corona (SARS-CoV-2) di berbagai pasar online (marketplace).

"Saat ini sedang dilakukan proses takedown di masing-masing marketplace. Bagi masyarakat, yang menjual alat ini bisa dikenakan UU Kesehatan," jelas Semuel saat dihubungi via pesan teks, Senin (13/4).

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto telah mengatakan rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal. Hal senada pun diungkap Semuel.

"Ini hal ilegal, penjualan alat ini tidak bisa dijual secara bebas harus seijin dari Kemenkes. Kami sudah meminta para marketplace untuk menertibkan para pedagang mereka," tuturnya. "Kami menghimbau untuk berhenti menjual alat rapid test."

Sementara itu Menkominfo Johnny G Plate mengingatkan bahaya membeli alat rapid test ilegal.

"Jangan membeli barang yang tidak legal baik di offline maupun secara daring di online. Karena itu tidak saja merugikan tetapi juga hasil test bisa memperdaya pembeli," tulisnya lewat pesan teks.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengakui tes Covid-19 dengan sampel darah kilat alias rapid test tidak efektif dan akurat dalam menilai infeksi virus corona.

Menurut Doni yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB, saat ini pemerintah mulai memilih opsi pengambilan sampel lendir hidung atau tenggorokan (Polymerase Chain Reaction/PCR).

Sementara itu, dari pengamatan CNNIndonesia.com Senin (13/4) penjualan alat rapid test itu masih marak di berbagai e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Bhinneka dan Shopee. Namun, penjual alat rapid test tak terlihat di layanan Blibli.com.

Para pedagang menjanjikan alat rapid test itu bisa mendeteksi cepat corona hanya dalam hitungan menit. Mencarinya cukup mudah, pengguna tinggal mencari kata kunci `rapid test corona` atau `alat tes corona`.

Lantas, puluhan produk langsung muncul dalam hasil pencarian. Harganya pun bervarasi dalam kisaran Rp100 ribu hingga Rp6 juta.

Salah satu rapid test dijual dengan harga Rp6,5 juta untuk 25 alat tes. Satu alat tes berupa 1 jarum, 1 alcohol pad, 1 buah palette kit, 1 buah botol dilution buffer dan 1 buah pipet. Produk dimpor langsung dari China.

Di toko online yang sama, penjual online membanderol satu buah alat tes dari China dengan harga Rp390 ribu.  Alat tes ini diklaim akurat 95 hingga 98 persen dan bisa langsung mengeluarkan hasil dalam 10 hingga 15 menit.

Dihubungi terpisah, pengamat TIK dari ICT Institute, Heru Sutadi meminta Kemenkominfo tegas memberikan sanksi kepada para platform e-commerce yang melanggar kesepakatan.

"Harus tegas sekali-sekali. Jangan lembek terus kalau sama penyedia aplikasi yang membandel. Sebab kalau tidak tegas, publik curiga ada apa dibalik ketidaktegasan itu," kata Heru.

Sebab, menurutnya para penyedia aplikasi sudah sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus seluruh penjualan alat kesehatan rapid test yang telah disepakati bersama.

"Kalau ada ditemukan pelanggaran, panggil saja penyedia e-commerce-nya.  Berikan sanksi jika dalam 1x24 jam tidak di ˆ maka aplikasi yang bermasalah justru akan diblokir," ujar Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wien Kusharyoto telah mengingatkan masyarakat untuk hati-hati jika hendak melakukan uji virus corona Covid-19 secara mandiri dengan alat rapid test yang dibeli di situs belanja online.

Pasalnya, akurasi alat rapid test ini sangat rendah. Wien menuturkan sejumlah negara memiliki masalah terkait dengan alat rapid test yang dimilikinya. Misalnya Spanyol, dia berkata alat rapid test yang dibeli dari sebuah perusahaan di China tingkat akurasinya hanya 30-35 persen.

Sehingga, dia berkata ada sejumlah warga Spanyol yang positif dinyatakan negatif dalam alat rapid test tersebut. Tak hanya Spanyol, dia mendapat informasi bahwa negara seperti Turki, Ceko, hingga Belanda juga memiliki masalah yang sama seperti China. 

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan

Ekbis

Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026

Ekbis

Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden

Ekbis

Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Ekbis

PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi