Datuk Jonaidi Dassa: Tidak Ada Dualisme Dalam Tubuh LAMR

Harijal - Selasa, 14 Juni 2022 17:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/06/7cd593062022_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa

PEKANBARU, riaueditor.com - Tidak ada dualisme dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) khususnya dalam masa khidmat 2022-2027 yakni di bawah kepemimpinan Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil sebagai Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH). Nama lain yang mengaku sebagai pimpinan LAMR jelas tidak berdasar dan patut tidak dilayani.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa, menjawab media, Selasa (14/6) sehubungan munculnya istilah dualisme di tubuh LAMR. “Untuk melihat kondisi ini, pakai kaca mata aturan di dalam LAMR itu sendiri yakni Perda LAMR dan AD/ART LAMR, bukan pikiran maupun perasaan masing-masing,” kata Jonaidi yang pada masa khidmat sebelumnya yakni 2017-2022 adalah salah seorang ketua DPH.

Dia menyebutkan bahwa Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik, dipilih berdasarkan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR yang dibenarkan dalam AD/ART. “Akan sangat panjang jika diuraikan penyebab Mubeslub ini, cukuplah menjadi bahan di internal organisasi saja atau pada kesempatan yang memang harus mengungkapkan hal itu,”kata Jonaidi yang juga Ketua Panitia Mubeslub tanggal 16 April itu.

Meskipun demikian, kata Jonaidi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, hasil pemilihan saja tidak cukup karena dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa Ketum MKA dan Ketum DPH beserta jajarannya dikukuhkan oleh Setia Amanah Adat. Dalam Perda No.1 tahun 2012 Bab XI ayat 2 disebutkan bahwa Setia Amanah Adat itu untuk tingkat provinsi adalah gubernur.

“Datuk Setia Amanah ‘kan telah mengukuhkan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik sebagai Ketum MKA serta Ketum DPH, diiringi dengan jajaran kepengurusan lainnya akhir April lalu,” kata Jonaidi. Ditambahkannya, sebagai pemilik gedung Balai Adat, Gubernur Riau juga sudah menyerahkan pemakaiannnya kepada kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Taufik tanggal 27 Mei lalu. 

Untuk itu, Jonaidi lebih lanjut mengatakan, “Jadi, di mana letak dualismenya? Kan jelas, alur dan patutnya kepemimpinan LAMR masa khidmat 2022-2027 di bawah kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik. Kalau ada yang ngaku-ngaku apalagi dengan gelar tersendiri  yang belum ada, ditambah dengan perbedaan nama struktur, kan tak perlu kita pikirkan dalam kaitannya dengan LAMR. Betul tak?”

Mengenai dua baliho yang terpampang di muka balai adat LAMR, Jonaidi mengatakan, Baliho Datuk Seri Mar dipasang berdasarkan izin dari Dinas Kebudayaan karena pengguna gedung itu Dinas Kebudayaan yang waktu mulai dipasang 5 Juni lalu belum diserahkan pemakaiannya kepada kami. 

"Kalau ada baliho lain, kami tak tahu. Tanya kepada Dinas Kebudayaan, apa pemasangan baliho mereka ada izin atau tidak?,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Budaya

Pemotor Diduga ODGJ Terobos Tol Permai 

Budaya

Wako Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru

Budaya

HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

Budaya

Dinilai Terafiliasi Wahabi, GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin

Budaya

Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini

Budaya

Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT