Tanjak Riau Telah Tercatat Dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Harijal - Jumat, 21 Mei 2021 20:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/05/d25617052021_untitled22.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kadispar Riau Roni Rakhmat (kiri) menerima surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal. Diberikan oleh Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Daulat Silitonga.

PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah resmi mencatat Tanjak Riau dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Hal ini bertujuan untuk perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, bahwa sesuai surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal Indonesia, Nomor PT14202100033, Kemenkumham telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau.

"Alhamdulillah Tanjak Riau telah resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Suratnya telah resmi ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Roni Rakhmat, Jumat (21/5/2021), melalui keterangan resmi.

Ia menyampaikan, surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau, telah diberikan oleh Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Daulat Silitonga kepada Pemprov Riau.

Dalam Surat itu disebutkan, Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr Freddy Harris.

Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat, berkesempatan menerima surat itu ketika hadir dalam acara Anugerah Pariwisata Indonesia (API) V yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, (20/5/2021) malam.

Dijelaskannya, bahwa dalam ajang API V pihak panita juga bekerjasama dengan Kemenkumham untuk memberikan kesempatan kepada daerah pariwisata seluruh Indonesia untuk maju dan berkembang melalui kepastian Hukum Kekayaan Komunal, Geografis dan Intelektual.

"Pada malam Anugerah Pariwisata Indonesia, Alhamdulillah Riau berhasil meraih 6 kategori penghargaan pariwisata dan telah menerima surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau," tandasnya.

Sebelumnya tahun 2018 lalu, Tanjak Riau juga pernah menyabet juara 1 dalam ajang Anugerah Pariwisata Indonesia, dengan kategori Cinderamata Pariwisata Terpopuler.

Tanjak merupakan aksesoris yang dipakai oleh para laki-laki diatas kepalanya. Keberadaan Tanjak di Riau juga sebagai ciri khas serta kewibawaan pemakainya, sejak masa-masa kerajaan terdaduhulu. Biasa dipakai masyarakat melayu di seluruh lapisan kelas sosial.  Semakin tinggi dan kompleks bentuk Tanjak, menunjukkan semakin tinggi pula status sosial pemakainya.(MCR)

Berita Terkait

Budaya

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Budaya

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Budaya

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Budaya

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Budaya

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Budaya

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal