Masyarakat Adat Suku Sakai Telah Perjuangkan Hutan Adat Sejak Zaman Dulu

Harijal - Sabtu, 30 Januari 2021 20:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/01/c8903a012021_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Ketua Masyarakat Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Muhammad Yatim menyampaikan bahwa masyarakat adat Suku Sakai telah memperjuangkan hutan adat sejak zaman dahulu.

Yatim menuturkan, hutan merupakan tempat tinggal dan tempat hidup bagi masyarakat Suku Sakai turun temurun sejak zaman nenek moyang. Namun karena pembangunan terus bertambah, hutan semakin punah.

"Hutan untuk memberi makan, tempat pengobatan dan tempat kehidupan, namun berkenaan pembangunan ini hutan tanah adat Suku Sakai semakin punah," tuturnya usai acara penyerahan usulan pengukuhan hutan adat Suku Sakai di Balai Pelangi Kediaman Gubri, Sabtu (30/1/2021).

Ia menyampaikan, Suku Sakai berpenghidupan dari alam sehingga Masyarakat Adat Suku Sakai berpikir sejak puluhan tahun lalu telah berjuang untuk mempertahankan hutan agar tidak habis dijadikan pembangunan daerah.

Karena takut akan peraturan yang menjebak, maka mulai dari atasan sampai pemerintah desa sepakat untuk menjaga hutan adat yang ada di daerah Bathin Sobanga sebanyak 17.000 hektar dan menjaga hutan tersebut dari pengambilan lahan ilegal dan kayu ilegal.

"Dari situ tidak jarang kami berurusan dengan aparat berwajib dan sampai ke Gubernur Riau zaman itu karena berurusan dengan perusahaan besar. Akhirnya hutan yang kami pertahankan mati-matian itu tinggal 240 hektar," sebutnya.

Yatim menerangkan, hutan tidak bisa terpisah dari masyarakat Suku Sakai dan hutan juga menjadi milik bersama serta juga kepentingan bagi makhluk tuhan yang hidup didalamnya. Itulah alasan Suku Sakai pertahankan mati-matian hutan adat tersebut agar mendapatkan pengakuan hutan adat Indonesia, sehingga tidak dapat digugat lagi oleh pihak tertentu.

"Seperti yang dikatakan Gubri, hutan adat beserta rumah adat kami akan punah dikarenakan pembangunan, jadilah itu membuat pemacu kami," terangnya.

Ia mengakui, sejak tahun 2000 lalu sudah mengkaji masalah hutan adat, pihaknya juga telah menyampaikan kepada LAM Riau dan barulah Pemerintah Provinsi Riau. Ia berharap Hutan Adat Suku Sakai Bathin Sobanga ini segera disahkan oleh Presiden RI.

"Alhamdulillah niat sudah sampai hajat yg belum sampai, mudahan dapat dikabulkan oleh pemerintah pusat," ujarnya. (MCR)

Berita Terkait

Budaya

Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai

Budaya

Bupati Inhil Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Budaya

PSPS Pekanbaru Lakukan Perombakan Besar Jelang Musim 2026-2027

Budaya

Pompong Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Buton, Tiga Penumpang Masih Hilang

Budaya

Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Budaya

Polsek Kandis Sukseskan Panen Jagung di Kampung Sam-Sam