Pekanbaru Raih Predikat Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Dari Menpan-RB

Harijal - Kamis, 25 Januari 2018 20:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/01/213bc2012018_0000aimg20180125wa0047.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfo Pekanbaru
Pekanbaru Raih Predikat Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Dari Menpan-RB.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dibawah bimbingan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT, kembali  mengukir prestasi di tingkat Nasional sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik. 

Berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DPMPTSP Kota Pekanbaru meraih predikat Pelayanan Publik sangat baik Nasional. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Mempan-RB kepada Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST,MT, Kamis (25/1) di Jakarta.

Hebatnya, hanya Kota Pekanbaru yang meraih predikat itu di Provinsi Riau. Predikat tersebut menunjukkan arah positif Kota Pekanbaru sebagai kota ramah investasi yang digaungkan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT.

Pelayanan publik mutlak diberikan kepada masyarakat, baik itu bidang perizinan, kesehatan dan kependudukan dengan tiga cara yaitu, persuasive, preventif, dan refresif. Hal ini Disampaikan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT usai menerima penghargaan pelayanan publik predikat terbaik Nasional di Ruang Serbaguna Kemenpan RB RI, Jakarta, Rabu (24/1).

Tiga hal ini saling bersinergi dengan filosofi yang dicontohkannya seperti sebuah sungai. "Kalau air sungai sudah tercemar maka otomatis di hulu sungai juga akan tercemar. Jadi kita akan perkuat di tiga lini ini," harap Walikota dua periode ini.

"Alhamdulillah, prestasi yang kita raih ini tidak membuat cepat puas dalam capaian kedepan. Meskipun bidang kependudukan dan kesehatan kita belum dapat namun kedepan akan kita upayakan mendapatkan prestasi pelayanan publik yang lebih baik lagi," ujar Firdaus.

"Predikat ini adalah buah dari kerja semua. Ini juga menunjukkan, jika Pemko Pekanbaru benar-benar serius dalam menjalankan misi sebagai kota investasi. Predikat ini juga tantangan untuk kita lebih baik, karena mempertahankan itu lebih berat daripada meraihnya," terang Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT.

Walikota juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan bidang usaha yang telah menjadikan DPM PTSP Kota Pekanbaru sebagai tempat mengurus perizinan di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, Deputi Pelayanan Publik Prof Diah Natalisa menyampaikan bahwa terdapat 6 faktor penilaian evaluasi pelayanan publik antara lain; Aspek Kebijakan (30%); Profesionalisme SDM (18%); Sistem Informasi Pelayanan Publik (15%); Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15%); Sarana Prasarana (15%); dan Inovasi Pelayanan Publik (7%).

“Pemerintah terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan publik yang prima dan profesional, untuk itu maka pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” jelas Prof Diah.

Penyerahan hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pada unit pelayanan publik terbaik Tahun 2017 ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta pada 24 Januari 2018, dan dihadiri oleh para pimpinan instansi pelayanan publik Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi unit pelayanan publik yang berada pada 72 Kabupaten/Kota Role Model di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40 pada EODB (Ease of Doing Bussiness) 2020. 

“Evaluasi dan pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan mengapresiasi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dijadikan Role Model untuk dapat menerapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara baik dan benar serta mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model untuk berkompetisi untuk mewujudkan pelayanan prima," ujar Asman (rls/jsn)

Berita Terkait

Advertorial

Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang

Advertorial

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

Advertorial

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

Advertorial

Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang

Advertorial

Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil

Advertorial

Kemelut Riau Pos Grup, Rida K Liamsi Mengaku Diperlakukan Tak Adil