Prabowo Prihatin Atas Penyadapan Kepala Negara

Redaksi - Rabu, 04 November 2026 14:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/11/_8750_Prabowo-Prihatin-Atas-Penyadapan-Kepala-Negara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Presiden RI Prabowo Subianto.(Foto: Setkab RI)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keprihatinan tersebut disampaikan Presiden menyusul perkembangan kasus yang turut menyeret salah satu pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, sangat prihatin karena tindakan tersebut diduga dilakukan oleh individu dari institusi yang berada di bawah Presiden. Menurut dia, kondisi itu juga mengkhawatirkan bagi kepentingan bersama.

"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata dia.

Prasetyo mengatakan salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kondisi itu kemudian membawa konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Presiden Prabowo, kata dia, telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Sebagai penggantinya untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Prasetyo menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tidak terganggu akibat perkembangan kasus tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya.

Dia turut meminta masyarakat tidak khawatir karena proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujar dia.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

TNI/Polri

Dugaan Penyadapan Kepala Negara, DePA-RI: Usut Tuntas!

TNI/Polri

AAUI Pekanbaru Bekali Mahasiswa UNRI dengan Literasi Asuransi

TNI/Polri

40 Daerah Kini Terhubung di Website Terintegrasi PWI

TNI/Polri

UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Terbitkan Buku Antologi Puisi Karya Siswa

TNI/Polri

Bunda Literasi Pekanbaru Raih Apresiasi Swara Cantika 2026

TNI/Polri

Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan