Konten Medsos Milik Media Massa Tak Bisa Kena UU ITE

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 19:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_9996_Konten-Medsos-Milik-Media-Massa-Tak-Bisa-Kena-UU-ITE.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ahmad Jazuli.(Foto: Liputan6/Antara)
kabarmelayu.comJAKARTA - Dewan Pers menegaskan, konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa bukan menjadi ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik," kata anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli di Semarang, dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Hal itu disampaikan Jazuli menjawab pertanyaan peserta pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO'S).

Ia mengatakan saat ini banyak perusahaan media massa yang juga memiliki medsos sebagai sarana untuk memublikasikan konten jurnalistiknya.

Jika terjadi sengketa informasi, medsos yang berafiliasi dengan perusahaan media massa semacam itu tetap menjadi ranah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi)," katanya.

Pada kesempatan itu, Jazuli mengapresiasi forum yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu sebagai langkah nyata membangun ekosistem media yang kredibel di tengah tantangan industri pers yang kian kompleks.

"Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi maka kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan secara reguler," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang pers, melainkan memperkuat ekosistem media yang sehat.

"Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat," katanya.

Ariefin menambahkan, perkembangan teknologi yang begitu cepat menuntut pemerintah dan pelaku media agar bergerak seirama.

"Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal," katanya.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Agung Hariyadi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh penguatan ekosistem media lokal.

"Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang," katanya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

TNI/Polri

Pemerintah Larang Akun Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun

TNI/Polri

Hati-hati, Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau

TNI/Polri

Fotonya Dimuat dalam Pemberitaan, Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan, Pertimbangkan Lapor Dewan Pers

TNI/Polri

Komdigi Putus Akses Sementara Grok, Lindungi Warga dari Pornografi AI

TNI/Polri

Remaja Perempuan di Inhu Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Jambi

TNI/Polri

Dua Pelajar Bengkalis Juara Berbalas Pantun 2025