kabarmelayu.comRUPAT - Polsek Rupat Polres Bengkalis bersama Unsur Pimpinan Kecamatan melaksanakan kegiatan pemasangan plang
larangan beraktifitas di
lahan yang
terbakar.
Dimana peringatan ini sebagai Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana Melakukan Pembakaran Lahan dan atau Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, dan atau melakukan kegiatan Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin yang Sah.
Lokasi kegiatanan pemasangan plang peringatan ini di Jln Baru RT 21 RW 07 Kel Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provimsi Riau, Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.
Pelaksana kegiatan yakni Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, Danramil 04 Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, Camat Rupat Hariadi. S.Sos., M.Si.
Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fachrudi Amar, SH, Lurah Pergam Dodi Chandra. S.Sos., M.IP, Banit IK Polsek Rupat Aipda Dedy Oscar Ginting, Bhabinsa Koramil 04 Rupat Pergam Serka Hendri Falar.
Kapolsek Rupat mengatakan, dengsn diselenggaranya kehiatan ini brsama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.
Kemudian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku, karena ada sanksi hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dimana pemasangan plang peringatan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.(nda)