Bersama Tim Ahli Lingkungan Hidup, Kapolres Rohil Pasang Plang Peringatan di Lokasi Karhutla

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_5792_Bersama-Tim-Ahli-Lingkungan-Hidup--Kapolres-Rohil-Pasang-Plang-Peringatan-di-Lokasi-Karhutla.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Beng/RE
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemasangan plang peringatan di dua lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla berulang yang berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ahli Karhutla Nasional dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., yang secara simbolis ikut memasang plang bersama Kapolres Rohil. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M., personel Polsek Kubu, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah setempat.

Lokasi pertama berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dan lokasi kedua di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu. Kedua titik tersebut merupakan lokasi yang telah dilaporkan dalam LP/A/10 dan LP/A/11/VII/2025 dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Plang yang dipasang berisi peringatan tegas agar tidak ada aktivitas di atas lahan yang terbakar. Tertulis bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penegakan hukum dan dilarang digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah.

"Langkah Polres Rokan Hilir ini sangat tepat dan harus diapresiasi. Pemasangan plang di lokasi bekas Karhutla adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Dengan pemasangan ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem," ujar Prof. Bambang Hero Saharjo.

Kapolres Rohil dalam pernyataannya menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat Rokan Hilir, stop bakar lahan! Jangan jadikan membuka lahan dengan cara membakar sebagai kebiasaan. Ini melanggar hukum, membahayakan lingkungan, dan berdampak pada kesehatan banyak orang. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukannya," tegas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.(Beng)


Tag:

Berita Terkait

TNI/Polri

Karhutla Nihil, OMC di Riau Jalan Terus

TNI/Polri

Kapolres Kampar Gelar Doa Bersama Masyarakat Menjelang Pembangunan Jembatan Dusun Pulau Jambu

TNI/Polri

Kekuatan Pemadaman Karhutla Riau Bertambah, Heli Water Bombing BNPB Kembali Mendarat di Riau

TNI/Polri

Heli BNPB Mendarat di Riau Hari Ini, Tambah Kekuatan Penanggulangan Karhutla

TNI/Polri

Polisi Amankan Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti

TNI/Polri

Karhutla Pelalawan Terkendali