Operasi ODOL, Polda Riau Pengemudi Kedapatan Gunakan SIM Palsu

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2025 15:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_7337_Operasi-ODOL--Polda-Riau-Pengemudi-Kedapatan-Gunakan--SIM-Palsu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Operasi gabungan penertiban kendaraan ODOL serta Penumbar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang pengemudi kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu saat operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (Penumbar) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan, Rabu (21/5/2025). Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan dilakukan pendataan.

"Penggunaan SIM palsu bentuk pelanggaran serius dan langsung kita amankan," tegas Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.

Dirlantas mengungkapkan, operasi ini melibatkan Ditlantas Polda Riau dan petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya.

Kombes Taufiq menjelaskan, operasi gabungan ini digelar untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di jalan raya.

"Penertiban ODOL bukan semata soal penegakan hukum, tapi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga infrastruktur jalan," tegasnya.

Selain menemukan satu pengemudi menggunakan SIM palsu, pelanggaran lain yang ditentukan seperti penggunaan knalpot brong dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Secara keseluruhan, tim gabungan menerbitkan 60 berkas tilang manual, terdiri dari 51 oleh Ditlantas dan 9 oleh UPPKB.

Lebih lanjut jelas Dirlantas, hasil operasi yang didapatkan antara lain, seperti 12 orang tidak memakai helm, enam pengendara tidak memiliki SIM, lima orang tidak memiliki STNK.

Selanjutnya, ada sebanyak 20 pelanggar tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), lalu 16 pelanggar melakukan pelanggaran muatan barang. Satu orang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman. Terakhir sebanyak 29 pengendara diberikan teguran.

"Selain penindakan. Kami juga turut mengedukasi para pengemudi terkait bahaya kendaraan ODOL yang kerap jadi penyebab kecelakaan fatal," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo.

Menurut Lagomo, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat membahayakan. "Kecelakaan akibat ODOL sering berujung pada korban jiwa. Kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan," tegas Lagomo.

Operasi ini turut diapresiasi Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bersama dengan Provinsi Jawa Barat, sebagai pilot project penanganan truk ODOL.

"Riau siap menjadi daerah percontohan demi sistem logistik yang lebih aman dan berkelanjutan," ungkap Menhub.


Tag:

Berita Terkait

TNI/Polri

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

TNI/Polri

Operasi Patuh LK 2026 Segera Digelar, Ini Fokus Penindakan

TNI/Polri

Penertiban Truk ODOL di Pekanbaru Berlanjut

TNI/Polri

Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau

TNI/Polri

Kasus PT. Musim Mas Buka Pintu Masuk Penindakan Korporasi Sawit Bermasalah di Riau

TNI/Polri

Ditresnarkoba Polda Riau Razia Kampung Rawan Narkoba di Pekanbaru